DeliserdangHukum

PT. EPI Disorot, Gubernur dan Disnaker Sumut Diminta Turun Tangan Periksa Dugaan Upah Buruh di Bawah Standar

184
×

PT. EPI Disorot, Gubernur dan Disnaker Sumut Diminta Turun Tangan Periksa Dugaan Upah Buruh di Bawah Standar

Sebarkan artikel ini

BAKUMKU | Deliserdang – Di saat pekan yang lalu para buruh melaksanakan Hari Buruh Sedunia Tahun 2026 yang jatuh pada 1 Mei, ironisnya muncul dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 pada salah satu perusahaan di Kabupaten Deliserdang, Senin (18/05).

Dugaan tersebut terjadi di salah satu perusahaan lakban yang menjadi sorotan publik adalah PT. Easter Pigeon Industry (EPI), yang berlokasi di Jalan Medan raya Binjai KM 14 No. 61, Kelurahan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pekerja diduga menerima upah berkisar antara Rp2,2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. Angka tersebut dinilai jauh di bawah ketentuan UMP Sumatera Utara Tahun 2026 sebesar Rp3.228.971 dan UMK Medan sebesar Rp4.335.198.

Advertisements

“Selisihnya cukup jauh dari UMP provinsi. Kami berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan,” ujar salah seorang sumber kepada redaksi.

Sebagaimana diketahui, penetapan UMP Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan formula perhitungan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu (alfa). Kebijakan tersebut bertujuan menjamin kesejahteraan pekerja sesuai kebutuhan hidup layak dan kondisi ekonomi daerah.

Sejumlah kalangan menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebelumnya pernah merespons terkait masih banyaknya perusahaan swasta maupun pihak outsourcing yang memberikan upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dan UMP.

Bobby Nasution menyatakan akan meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk mengumpulkan perusahaan serta pihak outsourcing guna membahas persoalan UMR tersebut. Ia juga mengakui bahwa persoalan ini telah beberapa kali didiskusikan dengan Dinas Ketenagakerjaan, namun pengawasan di lapangan dinilai masih kurang optimal.

Menanggapi hal ini, publik mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara agar segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara ketat menyeluruh.

Pengawasan Disnaker Provinsi Sumatera Utara dinilai menjadi kunci untuk memastikan seluruh perusahaan di Wilayah Hukumnya dapat menertibkan standar pengupahan yang berlaku, atau penerapan upah buruh yang merata. (Red/Tim)

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!