InvestigasiPematangsiantar

Kasus Kematian Anaknya : Orang Tua J. J. Malau Harap Proses Hukum yang Profesional dan Berkeadilan

174
×

Kasus Kematian Anaknya : Orang Tua J. J. Malau Harap Proses Hukum yang Profesional dan Berkeadilan

Sebarkan artikel ini

Bakumku.com | Pematangsiantar – Di tengah perhatian publik dan beredarnya berbagai informasi di media sosial terkait meninggalnya almarhum J. J. Malau, atas kejadian penganiayaan yang terjadi di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Menurut keterangan orang tuanya selaku pelapor, peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar dan diregistrasi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/306/V/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 30 Mei 2026.

Dalam laporan tersebut menyampaikan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan berat sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang kini masih dalam penanganan aparat penegak hukum polres kota pematangsiantar.

Keterangan Gambar : Dok/Eklusif Keluarga Almarhum (Rel/Tim)

Informasi tersebut, Ketua Umum Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) dapat berkomunikasi dengan orang tua Almarhum J.J. Malau. Selanjutnya orang tua almarhum menyampaikan, bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima informasi tertulis mengenai perkembangan penanganan perkara.

“Kalau tentang perkembangan penanganan perkara anak saya, belum ada informasi. Saya berencana datang ke Polres Pematangsiantar untuk meminta SP2HP dan berharap ada pendampingan dari BAKUMKU,” ujar ibu almarhum, Minggu (14/06).

Dalam percakapan yang sama, orang tua almarhum juga menyampaikan ke bakumku bahwa keluarga sudah bertemu dengan punguan pomparan OP Silau Raja dan Ambarita Raja.

“Sudah ada, Pak, tapi saya lupa dari mana. Kemarin kami sudah bertemu dengan Punguan Pomparan OP Silau Raja dan Ambarita Raja. Katanya kantornya di Jalan Laguboti, tetapi saya lupa nama lembaganya, dan saya sangat mengharapkan juga atas dampingan dari lembaga bapa.” ungkapnya.

Sementara itu, orang tua almarhum J. J. Malau selaku pelapor menyampaikan kembali bahwa hingga dua minggu setelah laporan dibuat, dirinya mengaku belum menerima SP2HP dari pihak kepolisian.

“Sudah dua minggu kasus ini berjalan, tetapi sampai sekarang pihak kepolisian belum memberikan informasi SP2HP kepada saya. Adapun dua orang yang saat ini ditahan di Polres Pematangsiantar, setahu saya diserahkan oleh pihak oknum OKP dan bukan karena hasil pencarian polisi,” ujar pelapor.

Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan komunikasi eksklusif antara BAKUMKU dan ibu almarhum J. J. Malau selaku pelapor melalui aplikasi WhatsApp 6287xx664xxxx pada Minggu (14/06).

Menanggapi hal tersebut, hingga berita ini diterbitkan, BAKUMKU telah berupaya mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar terkait perkembangan perkara, Namun menurut kasat SP2HP akan dikirim ke pihak keluarga.

Bakumku tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang. (Rel/Tim)

error: Copyright Bakumku.com Thank you