Investigasi

APBD VS SPONSORSHIP : TIM Pantia HUT Ke – 155 Tahun Kota Pematangsiantar Belum Mampu Transparan

43
×

APBD VS SPONSORSHIP : TIM Pantia HUT Ke – 155 Tahun Kota Pematangsiantar Belum Mampu Transparan

Sebarkan artikel ini

Bakumku.com | Pematangsiantar, 3 Mei 2026 — Polemik mengenai sumber dan transparansi pembiayaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-155 Kota Pematangsiantar yang digelar pada 23–25 April 2026 mulai mencuat ke ruang publik.

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) BAKUMKU menyoroti kejelasan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta skema sponsorship dalam kegiatan tersebut.

Ketua Umum DPN BAKUMKU, menyatakan pentingnya supaya pemisahan dapat dilakukan terlebih dahulu agar lebih tegas antara pembiayaan yang bersumber dari APBD dan dukungan sponsorship pihak ketiga.

Menurutnya, apabila kegiatan menggunakan anggaran publik atau APBD, maka seluruh proses perencanaan, pengalokasian, dan realisasi wajib tunduk pada prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus dilaksanakan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Dapot mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat resmi permintaan klarifikasi kepada ketua panitia kegiatan yang diketahui oleh Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, guna meminta penjelasan terkait sumber pembiayaan, besaran anggaran, serta mekanisme pertanggungjawaban dana.

Menurutnya, informasi awal yang dihimpun menyebutkan bahwa sebagian pembiayaan kegiatan bersumber dari APBD TAHUN 2026 Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar. Namun hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi yang dipublikasikan kepada masyarakat mengenai proporsi penggunaan APBD dan sponsorship secara transparan.

Kemudian, Wakil Sekretaris DPN BAKUMKU, Boni Sitanggang, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendatangi kantor Dinas Pariwisata pada Rabu, 29 April 2026, untuk meminta klarifikasi langsung.

Akan tetapi, hingga saat ini belum diperoleh tanggapan resmi atas surat yang telah disampaikan sebelumnya, Seakan Kepala Dinas Alergi dalam pertemuan secara langsung.

Boni menegaskan bahwa langkah klarifikasi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Jika kegiatan menggunakan APBD, maka publik berhak mengetahui secara rinci penggunaannya. Jika terdapat sponsorship, harus dijelaskan mekanisme dan transparansi penerimaannya agar tidak terjadi percampuran yang menimbulkan kebingungan pertanggungjawaban,” ujar boni.

Menurutnya dalam praktik tata kelola pemerintahan yang baik, dan juga sebagai badan publik dapat mampu melakukan pemisahan sumber pembiayaan yang dinilai penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan maupun ketidakjelasan pertanggungjawaban administrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ketua Panitia kegiatan maupun Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar belum memberikan pernyataan resmi secara transparan. BAKUMKU menilai keterbukaan informasi penting dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta menghindari potensi persoalan hukum di masa mendatang. (Rel/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *