Bakumku.com | Pematangsiantar – Personel piket Polsek Siantar Martoba, jajaran Polres Pematangsiantar, dengan cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian.
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 22.55 WIB, tepatnya di depan Perumahan Eva Regency.
Kapolres Pematangsiantar, Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H, SIK, M.H, melalui Plt. Kasi Humas, Agustina Triyadewi, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari seorang warga berinisial RM melalui layanan Call Center 110. Pelapor menyampaikan adanya seorang pria yang diamankan warga sekitar karena diduga hendak melakukan pencurian di lokasi tersebut.
Mendapat laporan itu, operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar meneruskan informasi kepada piket Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Setibanya di lokasi, personel mendapati benar seorang pria yang telah diamankan warga. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta menenangkan situasi di lokasi,” ujar Kasi Humas.
Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Mako Polsek Siantar Martoba guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Red/Tim)

