InvestigasiPematangsiantar

Terungkap ! Kasus Kematian J. J. Malau Seret 6 Pelaku, 2 Ditangkap dan 4 Masih Diburu Polisi

47
×

Terungkap ! Kasus Kematian J. J. Malau Seret 6 Pelaku, 2 Ditangkap dan 4 Masih Diburu Polisi

Sebarkan artikel ini

Bakumku.com | Pematangsiantar – Perkembangan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya almarhum J.J. Malau terus menjadi perhatian publik.

Aparat penegak hukum mengungkap sejumlah fakta penting dalam perkara tersebut dan menetapkan enam (6) orang pelaku sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, dua (2) tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara empat (4) tersangka lainnya dikatakan belum tertangkap polres pematangsiantar.

Hingga saat ini, proses penyidikan yang dilakukan oleh satreskrim polres pematangsiantar layaknya menunjukkan perkembangan yang transparan, dengan sejumlah langkah penanganan perkara disampaikan secara terbuka kepada keluarga almarhum guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kasus ini belakangan menjadi perhatian publik karena telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga almarhum. Di tengah proses penyidikan yang terus berjalan, keluarga almarhum berharap seluruh pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.”

SP2HP: Dua Tersangka Diamankan, Empat Lainnya Masih Diburu Polisi.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/720/VI/Res.1.6/2026 Reskrim yang diterbitkan Polres Pematangsiantar cq. Kasat Reskrim Selalu Penyidik pada Senin (15/6), disampaikan bahwa penyidik/penyidik pembantu telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, 2 saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersangka dan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara.

Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa dua (2) tersangka berinisial F.S. dan R.P. Sementara itu, empat (4) tersangka lainnya berinisial RNY.S., RNO.S., S.S., dan G.S. (Red_Eksklusif) dilaporkan belum diamankan, dan terhadap mereka telah diterbitkan surat penangkapan sesuai proses hukum yang berlaku”.

Informasi SP2HP tersebut diterima BAKUMKU dari orang tua almarhum melalui pesan WhatsApp 62878xx64-xxxx. Berdasarkan informasi tersebut, BAKUMKU mengapresiasi langkah penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar yang terus mengembangkan perkara dan berharap proses penyidikan berjalan profesional, independen, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setiap orang dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 458 ayat (1) Subs pasal 262 ayat (4) lebih Subs pasal 466 ayat (3) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana, Terangnya”.

Pihak keluarga almarhum juga menyambut perkembangan perkara tersebut adalah sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. Keluarga juga berharap seluruh tahapan penyidikan dapat diselesaikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan diketahui masih berjalan menurut aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Rel/Tim)

error: Copyright Bakumku.com Thank you