Bakumku.com | Deli Serdang – Berdasarkan Informasi yang diterima dari salah seorang pemilik yang terdampak menyebutkan bahwa Pihak dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama Satpol PP Deli Serdang melakukan pembongkaran pada 6 April 2026 terhadap tujuh lokasi bangunan/gubuk di sekitar Jl. Tirta Deli, Tj. Garbus I, Deli Serdang.
Dari pantauan di lokasi, sejumlah bangunan/gubuk serta tanaman milik warga yang disebut telah berdiri puluhan tahun telah dibongkar hingga rata dengan tanah menggunakan alat berat atas perintah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Satpol PP.
Atas perbuatan tersebut, Warga yang terdampak saat ini berada dalam kondisi tidak baik akibat adanya penyesuaian administratif terkait IMB/PBG yang berujung seakan tidak memiliki lahan dan bangunan atas pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Deli Serdang.
Salah satu pemilik lahan berinisial S.B. menyampaikan bahwa salah satu perkara sebelumnya telah melalui proses hukum dan telah ada putusan pengadilan. Namun, ketika warga berupaya mengurus IMB/PBG sebagaimana diminta oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, pihak desa dinilai mempersulit proses administrasi tersebut.
Warga juga mengungkapkan bahwa mereka menguasai lahan berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Fisik dari desa yang diketahui oleh pihak kecamatan.
Atas persoalan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN Bakumku), Dapot Hasiholan Purba, S.H., mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Tanjung Garbus I, Basuki Rebo, terkait kendala yang dihadapi warga saat mengurus IMB/PBG.
Basuki menjelaskan bahwa IMB/PBG diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya. Ia menyatakan bahwa pihak desa tidak dapat mengeluarkan surat untuk pengurusan IMB karena Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengklaim tanah di sepanjang Jl. Tirta Deli, mulai dari kantor PAM Tirta Deli hingga menuju jembatan, merupakan milik Pemkab Deli Serdang berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013, ujarnya disampaikan melalui pesan WhatsApp Sabtu (9/5).
Selanjutnya, menurut keterangan warga atas peristiwa pembongkaran tersebut berdampak besar terhadap kehidupan keluarga serta mata pencaharian mereka. Oleh karena itu, tindakan tersebut dinilai seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), bukan langkah yang dilakukan secara tergesa-gesa.
S.B menegaskan tidak menolak penegakan peraturan daerah. Namun mereka meminta agar seluruh proses dilakukan secara adil, transparan, proporsional, serta sesuai dengan hukum yang berlaku. Hak atas kepemilikan, penghidupan, dan kepastian hukum dinilai harus tetap dihormati.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penegakan Peraturan Daerah wajib dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak boleh melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
S.B. bersama warga lainnya berencana menempuh upaya hukum, termasuk gugatan perdata di pengadilan, agar peristiwa ini dapat dikawal secara kondusif dan tidak menjadi preseden yang merugikan masyarakat di daerah lain. Warga yang terdampak diketahui merupakan kategori masyarakat kurang mampu.
Upaya konfirmasi kepada Kasatpol PP Deli Serdang melalui pesan WhatsApp juga telah dilakukan. Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan yang dikirim belum mendapat respons dan nomor yang dihubungi terpantau belum aktif. (Rel/Tim)
Sumber : S.B (Salah Satu Pemilik-Korban)




