Kontributor dan MitraSumatera Utara

Polrestabes Medan Menang Praperadilan, Pemohon Harap Presiden RI dan Ketua Komisi III DPR RI Beri Perhatian

11
×

Polrestabes Medan Menang Praperadilan, Pemohon Harap Presiden RI dan Ketua Komisi III DPR RI Beri Perhatian

Sebarkan artikel ini

Bakumku.com | Medan – Polrestabes Medan memenangkan sidang praperadilan atas gugatan yang diajukan Persadaan Putra Sembiring di Pengadilan Negeri Medan. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Ruang Cakra 3 pada Selasa sore, 12 Mei 2026.

Dalam perkara Nomor 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn, hakim tunggal Pinta Uli Br. Tarigan, S.H, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat dikabulkan.

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Persadaan Putra Sembiring di Pengadilan Negeri Medan. Ruang Cakra 3 pada Selasa sore (12/5/2026).
Keterangan : Sidang praperadilan yang diajukan oleh Persadaan Putra Sembiring di Pengadilan Negeri Medan Ruang Cakra 3 pada Selasa sore (12/5/2026).

Melalui kuasa hukumnya, Ramces Butar Butar, S.H, pihak pemohon mendalilkan adanya pelanggaran dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Persadaan Putra Sembiring.

Pemohon menilai proses hukum yang dilakukan aparat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terkesan sebagai bentuk dugaan kriminalisasi.

Dalam keterangan pers pihak keluarga, Beni selaku abang kandung Persadaan Putra Sembiring meminta perhatian khusus kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, S.H., M.H atas persoalan hukum yang menimpa keluarganya.

“Tolong kami pak, disuruh polisi keluarga kami menangkap maling yang kemudian dijadikan tersangka keluarga kami, karena dilaporkan balik oleh keluarga si maling, dengan tuduhan penganiayaan”.

Mau ke mana lagi kami mengadu dan kami mohon pak dengarkan jeritan hati kecil kami ini demi keadilan. keluarga kami difitnah dengan berbagai tuduhan , kami bisa membuktikannya, di mana hati nurani para pemimpin hukum di negeri ini?”.

Hal tersebut diucap Benny sambil bermohon, bersujud, dan menangis meminta tolong kepada bapak presiden Prabowo Subianto dan ketua komisi lll DPR Habiburokhman, S.H., M.H.

Namun dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon. Pengadilan Negeri Medan menyatakan langkah-langkah yang dilakukan pihak termohon, yakni Polrestabes Medan, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Ramces Butar Butar, S.H, menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim atas putusan yang telah dibacakan, meskipun pihaknya sebelumnya telah menghadirkan sejumlah bukti video dalam persidangan.

“Terimakasih kepada Majelis Hakim Tunggal yang telah memberikan putusan. Walau sebelumnya kita telah memberikan sejumlah bukti video di dalam persidangan, mudah-mudahan itu adalah hasil putusan dari hati nurani majelis dan dari pikiran yang jernih”, tegasnya.

“Mungkin sudah ini jalannya, dan untuk langkah selanjutnya kita akan tetap menempuh sidang pidana selanjutnya,” Tutup Ramses kepada awak media.(Red/Tim)

Sumber : Joe

error: Content is protected !!