Tujuh Indikasi Penyimpangan di PT. Perkebunan Sumatera Utara
Selain sektor perbankan, massa juga menyoroti dugaan penyimpangan di BUMD PT Perkebunan Sumatera Utara (PT. PSU). Berdasarkan audit BPK RI, potensi kerugian disebut mencapai lebih dari Rp300 miliar.
Tujuh poin indikasi penyimpangan fatal yang diduga melibatkan jajaran direksi dan manajemen PT. PSU :
- Penurunan Produksi dan Pemborosan: Kekosongan produksi yang membebani biaya tetap dan hilangnya potensi pendapatan TBS (periode 2024–2025) minimal Rp 12,6 miliar.
- Skandal Tanaman Sela Ubi: Tata kelola yang buruk menyebabkan perusahaan kehilangan potensi pendapatan senilai Rp 73,8 miliar.
- Amburadulnya Kebun Plasma: Pembangunan kebun plasma sarat penyimpangan dengan potensi kerugian piutang hingga Rp 111,3 miliar, serta berpotensi hilangnya aset HGU PT PSU yang diagunkan ke bank.
- Skandal THR Komisaris ASN: Kelebihan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Dewan Komisaris yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp 41,8 juta.
- Beban Pokok Penjualan Tinggi: Inefisiensi parah yang mengakibatkan kerugian operasional hingga Rp 13,8 miliar.
- Kegagalan Investasi (Land Clearing): Pembiaran biaya investasi dan 84.604 bibit kelapa sawit yang dibiarkan afkir, memicu kerugian hingga miliaran rupiah.
- Manipulasi Laporan Keuangan (Window Dressing): Indikasi kerugian Rp 75,6 miliar akibat revaluasi aset fiktif, pokok tanaman (TBM) yang tidak ditemukan fisiknya di lapangan, dan manipulasi laba rugi.
