AdvokasiInvestigasi

Tok ! Hampir Dua Malam Listrik Padam : ULP PLN Siantar Akui Pelanggan Terdampak Bisa Dapat Kompensasi

971
×

Tok ! Hampir Dua Malam Listrik Padam : ULP PLN Siantar Akui Pelanggan Terdampak Bisa Dapat Kompensasi

Sebarkan artikel ini

BAKUMKU | Pematangsiantar — Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN BAKUMKU) Menyoroti Pemadaman listrik massal yang terjadi di Kota Pematangsiantar hampir dua malam berturut-turut sejak Jumat malam hingga Sabtu, 22–23 Mei 2026, memicu keresahan masyarakat dan berdampak pada aktivitas rumah warga, usaha kecil/UMKM, hingga pelayanan publik lainnya.

Menyikapi hal itu, DPN BAKUMKU menyambangi Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Siantar Kota untuk menyampaikan keluhan masyarakat sekaligus mempertanyakan aturan ESDM Terkait hak kompensasi terhadap pelanggan dan/atau konsumen akibat pemadaman listrik massal berkepanjangan.

Kedatangan DPN BAKUMKU diterima langsung oleh Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Siantar Kota, Jano Elveri Marbun, di Kantor PLN ULP Siantar Kota yang berlokasi di Jalan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Sabtu (23/5/2026).

Ketentuan mengenai kompensasi tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur kewajiban PT. PLN (Persero) memberikan kompensasi kepada pelanggan apabila terjadi gangguan kelistrikan yang melampaui standar mutu pelayanan tenaga listrik.

Advertisements

Menanggapi hal tersebut, Manager ULP Siantar Kota membenarkan adanya ketentuan kompensasi dan menyebut perhitungan kemungkinan akan mulai terlihat pada kwitansi pembayaran listrik pelanggan dalam beberapa bulan ke depan, tepatnya pada bulan Agustus depan, Ungkap Jano.

Atas penyampaian tersebut, DPN BAKUMKU mengapresiasi keterbukaan informasi publik yang dilakukan Manager ULP PLN Siantar Kota karena telah membuka ruang diskusi publik serta penyampaian penjelasan terkait hak-hak konsumen secara terbuka dan berimbang dapat diterima selama satu jam berlangsung.

Selanjutnya, DPN BAKUMKU menegaskan  akan tetap mengikuti perkembangan persoalan pemberian kompensasi terhadap pelanggan dan konsumen listrik di tengah masyarakat, terkhusus warga Kota Pematangsiantar yang terdampak, dapat terfasilitasi secara benar, serius, dan optimal oleh PT. PLN (Persero), serta upaya mitigasi yang disampaikannya melalui Manager ULP PLN Siantar Kota dapat memberikan hal positif kedepannya.

Tak hanya itu, untuk saat ini DPN BAKUMKU bersama Manager ULP PLN Siantar Kota berharap agar persoalan pemadaman listrik secara massal tersebut tidak terjadi kembali, sehingga secepatnya dapat kembali normal, terutama melalui percepatan pemulihan sistem kelistrikan agar aktivitas masyarakat di Kota Pematangsiantar dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya. (Rel/Ist.Bakumku)

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!