BAKUMKU | Lubuk Pakam – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnaker Sumut) memperketat pengawasan terhadap PT Easter Pigeon Industry (PT EPI).
Menyusul berkembangnya informasi di media sosial maupun media elektronik sebelumnya terkait dugaan persoalan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme rekrutmen tenaga kerja dan sistem pembayaran upah pekerja.
Langkah pengawasan tersebut dinilai sebagai bentuk tindak lanjut atas meningkatnya perhatian publik yang meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan, terutama terkait pembayaran upah yang diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar, melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Kabupaten Deli Serdang, Hisar P. Rumapea, SH, disebut telah merespons laporan hasil investigasi lapangan yang disampaikan beberapa pihak.
Sebagai tindak lanjut pengawasan, Disnaker Sumut juga dikabarkan telah memberikan peringatan kepada salah satu pimpinan PT EPI, Lian Giang, agar segera melakukan pembenahan terhadap tata kelola dan sistem manajemen perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak normatif pekerja.
Saat ditemui awak media di Lubuk Pakam, Senin (25/5/2026), Hisar P. Rumapea menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan, data pengupahan pekerja, serta mekanisme penempatan tenaga kerja dalam negeri sesuai ketentuan Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan bahwa PT EPI telah menjalani pemeriksaan langsung oleh pengawas ketenagakerjaan sebagai bagian dari evaluasi terhadap komitmen perusahaan yang sebelumnya, pada April 2026 lalu, menyatakan akan melakukan perbaikan terhadap sistem pengupahan pekerja.
“Pemeriksaan telah dilakukan terhadap manajemen PT EPI oleh pengawas ketenagakerjaan, termasuk saya selaku Kasi Penegakan Hukum, guna menindaklanjuti pernyataan perusahaan pada bulan April lalu terkait rencana perbaikan upah pekerja. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pihak manajemen kembali menyampaikan komitmennya untuk melakukan pembenahan terhadap kekurangan pembayaran upah,” ujar Hisar P. Rumapea.
Lebih lanjut, Hisar mengatakan pihak UPT Wilayah II Deli Serdang berencana memanggil para pekerja PT EPI pada awal Juni mendatang guna memastikan apakah perbaikan upah benar-benar telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan meminta keterangan langsung dari para pekerja untuk memastikan apakah janji perbaikan upah itu benar-benar direalisasikan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Investigasi Gabungan Awak Media, Bung Joe Sidjabat, mengapresiasi langkah cepat Disnaker Sumut melalui UPT Wilayah II Deli Serdang dalam merespons laporan investigasi di lapangan.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Hisar Rumapea menunjukkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan masih dapat berjalan efektif apabila dilakukan secara serius dan konsisten.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tepat yang dilakukan Kasi Penegakan Hukum UPT Wilayah II Deli Serdang. Jika pengawasan dilaksanakan secara inovatif dan maksimal, tentu akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memberi rasa aman bagi para pekerja,” ujarnya.

Sementara itu, mantan aktivis Buruh SBSI Sumut, Bung Joe Sidjabat, meminta kepada seluruh pengawas ketenagakerjaan yang ada di wilayah Sumatera Utara untuk terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas pengawasan di setiap perusahaan.
Menurutnya, kasus PT EPI dapat menjadi contoh penting bahwa pengawasan yang aktif dan responsif sangat dibutuhkan untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengawasan ketenagakerjaan.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan, diharapkan para pekerja atau buruh di Sumatera Utara tidak lagi merasa takut untuk menyampaikan keluhan maupun memperjuangkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. (Red/Tim)

