Bakumku | Pematangsiantar – Sebagai bentuk partisipasi BAKUMKU dalam pengawasan estetika kota dan tata kelola pemerintahan yang baik, BAKUMKU telah menyampaikan berbagai informasi, masukan, serta harapan agar persoalan tersebut dapat ditangani secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jumat (5/6/2026).
Tak hanya itu, Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) menyatakan tegas masih menunggu tindak lanjut atas hasil rapat koordinasi dan pembahasan yang pernah dilakukan Pemerintah Kota Pematangsiantar tertanggal 7 April 2026 terkait pembangunan/penempatan jaringan utilitas kabel serat fiber optik di wilayah Kota Pematangsiantar.

Rapat koordinasi tersebut melibatkan seluruh perangkat daerah yang berwenang, termasuk Sekretaris Daerah, BPKPD, Satpol PP, DPMPTSP, PUTR, Kominfo, kecamatan, dan kelurahan, guna memastikan kepatuhan kesimpulan yang telah di agendakan pada notula rapat koordinasi sebelumnya.
“BAKUMKU juga mendorong agar Pemerintah Kota Pematangsiantar membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) khusus penataan dan pengawasan infrastruktur tiang dan kabel serat fiber optik guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan, serta menjaga estetika kota, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.”
Langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menyudutkan pihak manapun, melainkan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat serta upaya mendorong terciptanya kepastian hukum, tertib administrasi, dan perlindungan terhadap kepentingan publik serta tercapainya pendapatan asli daerah diwilayah kota Pematangsiantar.
BAKUMKU tetap membuka ruang komunikasi, koordinasi, dan klarifikasi dengan seluruh pihak pemerintah, pemprovsu, provider, subcon demi terwujudnya penyelesaian yang objektif, proporsional, dan berlandaskan hukum.
“Rekomendasi teknis dan pembayaran retribusi bukanlah dasar tunggal untuk menyatakan suatu kegiatan telah sepenuhnya legal. Seluruh perizinan, perjanjian pemanfaatan aset, dan dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Ketua.
Harapan bakumku, hasil kesimpulan rapat yang pernah disimpulkan dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar tidak berhenti sebatas administrasi, melainkan dapat ditindaklanjuti secara serius dan konsisten oleh seluruh pihak terkait.
Melalui surat terbuka ini, BAKUMKU mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan Pemerintah Kota Pematangsiantar, pemprovsu, bahkan pihak provider atas perhatian dan dukungannya dalam mengawal penegakan aturan, pembangunan, dan estetika kota yang tertib, transparan, serta berkelanjutan, tutup Ketua. (Rel/Tim)

