Ketua DPN BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya bahkan telah melakukan konfirmasi langsung kepada Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar, namun tidak memperoleh jawaban resmi terkait substansi klarifikasi yang diajukan.
“Ketertutupan informasi terhadap kegiatan yang diduga menggunakan anggaran negara tentu menimbulkan pertanyaan publik. Transparansi merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan wajib dijalankan,” ujar Dapot.
Tak hanya itu, DPN BAKUMKU juga mengaku telah melayangkan surat klarifikasi kepada PT. STTC terkait dugaan keterlibatan perusahaan tersebut dalam pelaksanaan kegiatan HUT Kota Pematangsiantar Tahun 2026. Surat klarifikasi tersebut disampaikan langsung ke kantor perusahaan yang beralamat di Jalan Pattimura, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Saat dilakukan konfirmasi di kantor perusahaan pada Kamis (21/05/2026), petugas keamanan perusahaan atau security disebut hanya menyampaikan agar pertanyaan tersebut diarahkan langsung kepada Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, meskipun surat tersebut di akui telah menerima dan disampaikan langsung kepada pihak management perusahaan.
Menurut Dapot, pihaknya mempertanyakan mengapa hingga kini tidak terdapat jawaban resmi secara tertulis atas surat klarifikasi yang telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
“Kami sangat menyayangkan apabila klarifikasi hanya diarahkan secara lisan tanpa adanya jawaban tertulis resmi. Dalam perspektif administrasi pemerintahan maupun prinsip akuntabilitas publik, penyampaian tanpa dasar tertulis berpotensi menimbulkan ketidakjelasan hukum,” tegasnya.

