BAKUMKU | Kota Pematangsiantar – Sumatera mendadak menjadi perhatian publik setelah terjadinya pemadaman listrik massal yang berdampak di sejumlah wilayah Sumatera pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 22–23 Mei 2026.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN BAKUMKU) melakukan kunjungan langsung ke Unit Layanan Pelanggan Siantar Kota, Tuai Kritik dan Tuntutan Transparansi PLN Kota Pematangsiantar, Sabtu (23/05).
Pertemuan berlangsung dengan Manajer Unit Layanan Pelanggan Siantar Kota, Jano Elveri Marbun, awalnya terkait penjelasan terkait penyebab, dampak, dan DPN BAKUMKU menyampaikan tuntutan tranparansi, serta langkah antisipasi atas pemadaman massal yang menimbulkan awal keresahan masyarakat.
Gangguan tersebut tidak hanya memicu keluhan dan keresahan masyarakat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan sistem kelistrikan nasional dan mekanisme hak dan kewajiban oleh PT. PLN (Persero) Kota Pematangsiantar dengan Konsumen/Pelanggan listrik.

