Dapot juga mengungkapkan bahwa awal mula sorotan tersebut muncul setelah pihaknya menduga kegiatan HUT Kota Pematangsiantar Tahun 2026 menggunakan anggaran APBD, Namun di sisi lain di area kegiatan terdapat promosi berjalan yang menampilkan produk perusahaan tertentu, termasuk dugaan keterlibatan PT. STTC dalam rangkaian kegiatan tersebut.


Selain itu, DPN BAKUMKU turut menyoroti Surat Keputusan (SK) Panitia HUT Kota Pematangsiantar yang ditandatangani oleh Wali Kota Pematangsiantar. Menurutnya, dalam SK tersebut tidak tercantum nama PT. STTC sebagai bagian dari kepanitiaan maupun pihak yang memiliki hubungan resmi dalam pelaksanaan kegiatan.
“Yang tercantum dalam SK Panitia justru Bank Indonesia (BI) Wilayah Kota Pematangsiantar. Bersama diketahui bahwa dalam posisi BI sebagai panitia yang tercantum dalam SK hanya melaksanakan pergelaran kegiatan fashion show yang menampilkan karya kreatif daerah dan UMKM binaan Bank Indonesia tanpa menggunakan APBD Kota Pematangsiantar,” ungkap Dapot.
