“Dapot menegaskan, bahwa publik berhak mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kegiatan yang diduga bersumber dari anggaran daerah,” lanjutnya.
Meski demikian, DPN BAKUMKU menegaskan bahwa langkah klarifikasi yang dilakukan bukan merupakan bentuk tuduhan terhadap pihak mana pun, melainkan bagian dari kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara sebagaimana diatur dalam prinsip keterbukaan informasi publik dan asas akuntabilitas pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban tertulis maupun penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Pematangsiantar, PT STTC, maupun pihak panitia kegiatan mengenai substansi klarifikasi yang telah disampaikan DPN BAKUMKU. (Rel/Tim-Bakumku)
