BAKUMKU | PEMATANGSIANTAR – Polemik dugaan minimnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-155 Kota Pematangsiantar Tahun 2026 yang dilaksanakan bulan lalu kini mulai memantik perhatian publik, Kamis (21/5).
Hal tersebut, Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN BAKUMKU) menyoroti dugaan penggunaan anggaran daerah serta mempertanyakan keterlibatan sejumlah pihak ketiga dalam rangkaian kegiatan tersebut.
DPN BAKUMKU secara resmi telah melayangkan surat klarifikasi dan permintaan informasi kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait pelaksanaan kegiatan HUT Kota Pematangsiantar yang diduga menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Surat yang dimaksud tersebut ditujukan kepada Ketua Panitia kegiatan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar. Berdasarkan informasi yang diterima, surat dimaksud kemudian didisposisikan kepada Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar tertanggal 28 April 2026.
Namun hingga saat ini, menurut DPN BAKUMKU, belum terdapat jawaban maupun penjelasan resmi secara tertulis dari Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui instansi terkait.

