Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Pojok Pengetahuan : Bentuk Upaya Paksa Berdasarkan KUHAP 2025

Pojok Pengetahuan : Bentuk Upaya Paksa Berdasarkan KUHAP 2025

  • account_circle bakumku
  • calendar_month Minggu, 1 Nov 2026
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Bentuk Upaya Paksa berdasarkan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat pemblokiran, dan larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah indonesia.

Upaya paksa sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 14. Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang dalam rangka kepentingan penegakan hukum.

Bentuk upaya paksa sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 89, yang pertama yaitu penetapan tersangka. Penetapan Tersangka berdasarkan Pasal 1 angkat 31. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Advertisements

Penetapan Tersangka adalah proses penetapan seseorang menjadi Tersangka setelah Penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. Jadi penetapan tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

Penetapan Tersangka dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama I (satu) Hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan. Surat Penetapan Tersangka memuat:midentitas Tersangka; uraian singkat perkara; dan hak Tersangka. Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik segera menerbitkan surat Penetapan Tersangka.

Dalam hal Tersangka merupakan warga negara asing, surat Penetapan Tersangka diberitahukan kepada perwakilan negaranya. Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.

Dalam melakukan pencarian Tersangka, Penyidik dapat meminta bantuan media dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai keberadaan Tersangka tersebut. Ketentuan tentang bentuk upaya paksa berupa penetapan tersangka ini diatur di dalam Pasal 90 sd Pasal 92 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kemudian Bentuk upaya paksa sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 89, yang kedua yaitu penangkapan. Penangkapan berdasarkan Pasal 1 angka 32 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penangkapan adalah tindakan Penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Jadi untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penangkapan.

Selain itu untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penangkapan. Sedangkan PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri.

Penangkapan sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka.

Selain surat tugas, Penyidik harus memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi Identitas tersangka, alasan Penangkapan, uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan, dan tempat Tersangka diperiksa.

Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk Tersangka atau ketua rukun warga/rukun tetangga tempat Tersangka tinggal dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.

Dalam hal Tertangkap Tangan, Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah Penangkapan. Pihak yang melakukan Penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu. Penangkapan dilakukan paling lama 1×24 (satu kali dua puluh empat) jam, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II. Denda kategori II sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 79 ayat (1) huruf b yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Dalam hal Tersangka tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan.

Dalam hal Penangkapan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penangkapan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung. Ketentuan tentang penangkapan ini diatur di dalam pasal 93 sampai dengan pasal 98 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kemudian Bentuk upaya paksa sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 89, yang ketiga yaitu penahanan. Penahanan berdasarkan pasal 1 angka 32. Penahanan adalah penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan penetapannya.

Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik berwenang melakukan Penahanan. Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penahanan atas perintah Penyidik.

Adapun PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri. Penahanan dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Untuk kepentingan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan Penahanan atau Penahanan lanjutan. Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dengan penetapannya berwenang melakukan Penahanan.

Penahanan hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Penahanan juga dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), yang terdapat di dalam pasal Pasal 213, Pasal 24O ayat (21, Pasal 241 ayat (21, Pasal 242, Pasal 243 ayat (1), Pasal 244, Pasal 247, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252, Pasal 263 ayat (21, Pasal 264, Pasal 300, Pasal 302, Pasal 3O3 ayat (21, Pasal 3O4, Pasal 305 ayat (l), Pasal 347, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 425,Pasal 448 ayat (1) dar: (21, Pasal 462, Pasal 466 ayat (1), Pasal 467 ayat (1), Pasal 472, Pasal 483, Pasal 486, Pasal 492, Pasal 496, Pasal 527, Pasal 553 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 569 ayat (1), dan Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud harus mencantumkan identitas Tersangka atau Terdakwa, alasan Penahanan, uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan atau didakwakan, dan tempat Tersangka atau Terdakwa ditahan.

Dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penahanan, tembusan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud harus diberikan kepada Keluarga atau wali Tersangka atau Terdakwa, orang yang ditunjuk oleh Tersangka Atau terdakwa, dan/ atau komandan kesatuan Tersangka atau Terdakwa,dalam hal Tersangka atau Terdakwa yang ditahan adalah anggota Tentara Nasional Indonesia karena melakukan tindak pidana umum.

Penahanan sebagaimana dimaksud (Pasal 99), dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti, melakukan ulang tindak pidana, terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa, dan/atau mempengaruhi Saksi untuk tidak mengatakankejadian sebenarnya.

Dalam hal Penahanan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung. Penyidik dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap Penyidikan untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.

Apabila jangka waktu Penahanan telah terlampaui, Penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada Penuntut Umum untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) Hari. Apabila jangka waktu 40 (empat puluh) Hari terlampaui, Penyidik wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.

Kemudian Penuntut Umum dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap Penuntutan untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari. Apabila jangka waktu Penahanan telah terlampaui, Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.

Apabila jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terlampaui, Penuntut Umum wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.

Hakim pengadilan negeri yang Mengadili perkara dengan penetapannya dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.

Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana telah terlampaui, Hakim pengadilan negeri mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari. Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari terlampaui, Hakim pengadilan negeri wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.

Hakim pengadilan tinggi yang Mengadili perkara untuk kepentingan pemeriksaan perkara banding berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.

Apabila jangka waktu Penahanan telah terlampaui, Hakim pengadilan tinggi mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan tinggi untuk jangka waktu paling lama 6O (enam puluh) Hari. Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari terlampaui, Hakim pengadilan tinggi wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.

Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi, Hakim agung berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. Apabila jangka waktu Penahanan telah terlampaui, Penahanan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari. Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari terlampaui, Hakim agung wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.

Jangka waktu Penahanan dapat diperpanjang kembali berdasarkan alasan yang patut untuk kepentingan pemeriksaan Tersangka atau Terdakwa karena Tersangka atau Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun atau lebih.

Perpanjangan diberikan untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari dan dalam hal Penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari.

Perpanjangan Penahanan dilakukan berdasarkan permintaan dan laporan pemeriksaan pada tahap Penyidikan dan Penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri, pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan tinggi, pemeriksaan banding diberikan oleh Ketua mahkamah Agung, atau pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung. Penggunaan kewenangan perpanjangan Penahanan oleh pejabat dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggungjawab.

Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya Tersangka atau Terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu Penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi.

Setelah jangka waktu 60 (enam puluh) Hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, Tersangka atau Terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Terhadap perpanjangan Penahanan, Tersangka atau Terdakwa dapat mengajukan keberatan pada tahap Penyidikan dan Penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi, atau pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung. 

 

 

  • Penulis: bakumku

Rekomendasi

  • Perkuat Koordinasi, DJKI dan Sekretariat Presiden Matangkan Persiapan FBPI 2026

    Perkuat Koordinasi, DJKI dan Sekretariat Presiden Matangkan Persiapan FBPI 2026

    • calendar_month Senin, 2 Nov 2026
    • account_circle bakumku
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus mematangkan persiapan penyelenggaraan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) yang akan berlangsung pada 3–5 November 2026. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui audiensi lanjutan dengan Biro Protokol, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden di Kementerian Sekretariat Negara, pada Senin 2 November 2026. Dalam […]

  • Kasus Kematian Anaknya : Orang Tua J. J. Malau Harap Proses Hukum yang Profesional dan Berkeadilan

    Kasus Kematian Anaknya : Orang Tua J. J. Malau Harap Proses Hukum yang Profesional dan Berkeadilan

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Admin Bakumku
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Bakumku.com | Pematangsiantar – Di tengah perhatian publik dan beredarnya berbagai informasi di media sosial terkait meninggalnya almarhum J. J. Malau, atas kejadian penganiayaan yang terjadi di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Menurut keterangan orang tuanya selaku pelapor, peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar dan […]

  • Tidak Ada Pencuri Sawit Tipe “Survival Sesuap Nasi”: Sindikat Pencuri Sawit Ancam Petani, Pekerja, dan Iklim Usaha Perkebunan

    Tidak Ada Pencuri Sawit Tipe “Survival Sesuap Nasi”: Sindikat Pencuri Sawit Ancam Petani, Pekerja, dan Iklim Usaha Perkebunan

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Admin Bakumku
    • visibility 17
    • 0Komentar

    SUMATERA UTARA – Maraknya aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di berbagai daerah perkebunan kini memicu keresahan mendalam. Di tengah narasi yang kerap dibingkai sebagai pencurian “demi sesuap nasi” untuk bertahan hidup, fakta di lapangan justru membeberkan realitas berbeda: aksi kejahatan ini digerakkan oleh sindikat terorganisir dengan motif ekonomi ilegal yang merugikan banyak […]

  • Kemenko Polkam Dorong Percepatan Pengentasan Perjudian Daring di Jawa Barat

    Kemenko Polkam Dorong Percepatan Pengentasan Perjudian Daring di Jawa Barat

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Admin Bakumku
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Bakumku.com | Bandung – Kementerian Koordinator Bidang Poltik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi (Bidkoor Kominfo) mendorong percepatan pengentasan perjudian daring menindaklanjuti data tingginya angka paparan praktik ilegal tersebut di Gedung Sate, Jawa Barat, Selasa (12/5/2026). Kemenko Polkam yang dipimpin oleh Asdep Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik melakukan rapat […]

  • Dumas Terkait Dugaan Pengadaan Obat di Siantar Diserahkan ke APIP, BAKUMKU Minta Di Evaluasi

    Dumas Terkait Dugaan Pengadaan Obat di Siantar Diserahkan ke APIP, BAKUMKU Minta Di Evaluasi

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
    • account_circle Admin Bakumku
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Bakumku.com | SUMUT — Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN BAKUMKU) mempertanyakan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat (16/10/2026). Pengaduan tersebut berawal disampaikan DPN BAKUMKU pada 8 September 2025 tahun lalu. Dalam proses tindak lanjutnya, pengaduan itu terlebih dahulu didisposisikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kepada Kejaksaan Negeri […]

  • HUT RI ke-81, SEKBER FAHMI Berbagi Ratusan Nasi Bungkus di Jalan

    HUT RI ke-81, SEKBER FAHMI Berbagi Ratusan Nasi Bungkus di Jalan

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Admin Bakumku
    • visibility 5
    • 0Komentar

    BAKUMKU – MEDAN // Memaknai Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026 tidak hanya dilakukan melalui seremoni dan perlombaan. Sekretariat Bersama Forum Advokasi Hukum dan Media Indonesia (SEKBER FAHMI) memilih mengisinya dengan aksi sosial, membagikan ratusan nasi bungkus kepada masyarakat yang membutuhkan di sepanjang Jalan Setiabudi, tepatnya di depan Kantor Sekretariat SEKBER […]

error

Bagikan Informasi, Sebarkan Kepedulian, Bangun Perubahan !!!

error: Copyright Bakumku.com Thank you
expand_less