Breaking News
light_mode
Beranda » Investigasi » Hak Kepemilikan vs Penertiban Bangunan : IMB/PBG Jadi Alasan, Warga Pertanyakan Keadilan

Hak Kepemilikan vs Penertiban Bangunan : IMB/PBG Jadi Alasan, Warga Pertanyakan Keadilan

  • account_circle Admin Bakumku
  • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bakumku.com | Deli Serdang – Berdasarkan Informasi yang diterima dari salah seorang pemilik yang terdampak menyebutkan bahwa Pihak dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama Satpol PP Deli Serdang melakukan pembongkaran pada 6 April 2026 terhadap tujuh lokasi bangunan/gubuk di sekitar Jl. Tirta Deli, Tj. Garbus I, Deli Serdang.

Dari pantauan di lokasi, sejumlah bangunan/gubuk serta tanaman milik warga yang disebut telah berdiri puluhan tahun telah dibongkar hingga rata dengan tanah menggunakan alat berat atas perintah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Satpol PP.

Atas perbuatan tersebut, Warga yang terdampak saat ini berada dalam kondisi tidak baik akibat adanya penyesuaian administratif terkait IMB/PBG yang berujung seakan tidak memiliki lahan dan bangunan atas pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Deli Serdang.

Advertisements

Salah satu pemilik lahan berinisial S.B. menyampaikan bahwa salah satu perkara sebelumnya telah melalui proses hukum dan telah ada putusan pengadilan. Namun, ketika warga berupaya mengurus IMB/PBG sebagaimana diminta oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, pihak desa dinilai mempersulit proses administrasi tersebut.

Warga juga mengungkapkan bahwa mereka menguasai lahan berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Fisik dari desa yang diketahui oleh pihak kecamatan.

Atas persoalan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN Bakumku), Dapot Hasiholan Purba, S.H., mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Tanjung Garbus I, Basuki Rebo, terkait kendala yang dihadapi warga saat mengurus IMB/PBG.

Basuki menjelaskan bahwa IMB/PBG diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya. Ia menyatakan bahwa pihak desa tidak dapat mengeluarkan surat untuk pengurusan IMB karena Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengklaim tanah di sepanjang Jl. Tirta Deli, mulai dari kantor PAM Tirta Deli hingga menuju jembatan, merupakan milik Pemkab Deli Serdang berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013, ujarnya disampaikan melalui pesan WhatsApp Sabtu (9/5).

Selanjutnya, menurut keterangan warga atas peristiwa pembongkaran tersebut berdampak besar terhadap kehidupan keluarga serta mata pencaharian mereka. Oleh karena itu, tindakan tersebut dinilai seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), bukan langkah yang dilakukan secara tergesa-gesa.

S.B menegaskan tidak menolak penegakan peraturan daerah. Namun mereka meminta agar seluruh proses dilakukan secara adil, transparan, proporsional, serta sesuai dengan hukum yang berlaku. Hak atas kepemilikan, penghidupan, dan kepastian hukum dinilai harus tetap dihormati.

Sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penegakan Peraturan Daerah wajib dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak boleh melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

S.B. bersama warga lainnya berencana menempuh upaya hukum, termasuk gugatan perdata di pengadilan, agar peristiwa ini dapat dikawal secara kondusif dan tidak menjadi preseden yang merugikan masyarakat di daerah lain. Warga yang terdampak diketahui merupakan kategori masyarakat kurang mampu.

Upaya konfirmasi kepada Kasatpol PP Deli Serdang melalui pesan WhatsApp juga telah dilakukan. Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan yang dikirim belum mendapat respons dan nomor yang dihubungi terpantau belum aktif. (Rel/Tim)

Sumber : S.B (Salah Satu Pemilik-Korban)

  • Penulis: Admin Bakumku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi

  • Komandan Kodim 0207/Simalungun Letkol Inf Agus Muchtadi Rangkuti, S.E., M.I.P. sambut kunjungan silaturahmi Kapolres Kota Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M. ke Koramil 08/Bangun Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada hari Kamis (5/11/2026).

    Dandim Simalungun Sambut Kunjungan Silaturrahmi Kapolres Pematangsiantar

    • calendar_month 18 jam yang lalu
    • account_circle Admin Bakumku
    • visibility 9
    • 0Komentar

      Bakumku.com | Simalungun – Komandan Kodim 0207/Simalungun Letkol Inf Agus Muchtadi Rangkuti, S.E., M.I.P. di dampingi Perwira Staf sambut kunjungan silaturahmi Kapolres Kota Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M. ke Koramil 08/Bangun Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada hari Kamis (5/11/2026).   Menurut Letkol Inf Agus Muchtadi Rangkuti, S.E., M.I.P. , kunjungan sinergitas dan […]

  • Sidang Sengketa Informasi : BPKPD Simalungun Sebut Dokumen Aset Kantor Bupati dan Rumah Dinas Belum Dikuasai

    Sidang Sengketa Informasi : BPKPD Simalungun Sebut Dokumen Aset Kantor Bupati dan Rumah Dinas Belum Dikuasai

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Admin Bakumku
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Bakumku.com | Sumatera Utara | Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah, Medan, Selasa (7/7/2026). Persidangan merupakan sidang kedua (non ajudikasi) atas permohonan informasi publik yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) terhadap Badan Pengelola Keuangan dan […]

  • Dukung Kedaulatan Pangan Nasional, Petani Muda Jagatara Laksanakan Panen Raya

    Dukung Kedaulatan Pangan Nasional, Petani Muda Jagatara Laksanakan Panen Raya

    • calendar_month Sabtu, 31 Okt 2026
    • account_circle Admin Bakumku
    • visibility 38
    • 0Komentar

    BANTEN – Dewan Pimpinan Pusat Jaga Nusantara Bersama (DPP Jagatara) kemarin menggelar panen raya bersama petani muda di Kampung Sukamaju, Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu 31 Oktober 2026. Panen raya tersebut menjadi bukti kontribusi generasi muda dalam memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Kegiatan ini digerakkan oleh kader Petani Muda Jagatara Banten […]

  • Pojok Pengetahuan : Bentuk Upaya Paksa Berdasarkan KUHAP 2025

    Pojok Pengetahuan : Bentuk Upaya Paksa Berdasarkan KUHAP 2025

    • calendar_month Minggu, 1 Nov 2026
    • account_circle bakumku
    • visibility 14
    • 0Komentar

      Bentuk Upaya Paksa berdasarkan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat pemblokiran, dan larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah indonesia. Upaya paksa sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 14. Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum […]

  • Dumas Terkait Dugaan Pengadaan Obat di Siantar Diserahkan ke APIP, BAKUMKU Minta Di Evaluasi

    Dumas Terkait Dugaan Pengadaan Obat di Siantar Diserahkan ke APIP, BAKUMKU Minta Di Evaluasi

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
    • account_circle Admin Bakumku
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Bakumku.com | SUMUT — Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN BAKUMKU) mempertanyakan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat (16/10/2026). Pengaduan tersebut berawal disampaikan DPN BAKUMKU pada 8 September 2025 tahun lalu. Dalam proses tindak lanjutnya, pengaduan itu terlebih dahulu didisposisikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kepada Kejaksaan Negeri […]

  • Janji Perbaikan Upah PT EPI Disorot, Disnaker Sumut Tegaskan Pengawasan Berkelanjutan

    Janji Perbaikan Upah PT EPI Disorot, Disnaker Sumut Tegaskan Pengawasan Berkelanjutan

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Admin Bakumku
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BAKUMKU | Lubuk Pakam – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnaker Sumut) memperketat pengawasan terhadap PT Easter Pigeon Industry (PT EPI). Menyusul berkembangnya informasi di media sosial maupun media elektronik sebelumnya terkait dugaan persoalan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme rekrutmen tenaga kerja dan sistem pembayaran upah […]

error

Bagikan Informasi, Sebarkan Kepedulian, Bangun Perubahan !!!

error: Copyright Bakumku.com Thank you
expand_less