Breaking News
light_mode
Beranda » Investigasi » Dumas Terkait Dugaan Pengadaan Obat di Siantar Diserahkan ke APIP, BAKUMKU Minta Di Evaluasi

Dumas Terkait Dugaan Pengadaan Obat di Siantar Diserahkan ke APIP, BAKUMKU Minta Di Evaluasi

  • account_circle Admin Bakumku
  • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bakumku.com | SUMUT — Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN BAKUMKU) mempertanyakan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat (16/10/2026).

Pengaduan tersebut berawal disampaikan DPN BAKUMKU pada 8 September 2025 tahun lalu. Dalam proses tindak lanjutnya, pengaduan itu terlebih dahulu didisposisikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.

Hal tersebut merujuk pada surat tanggapan Kejati Sumut tertanggal 3 November 2025 yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh.) Asisten Intelijen, Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H.

Advertisements

Kejari Pematangsiantar Serahkan Dumas kepada APIP Inspektorat.

Dalam konfirmasi kepada DPN BAKUMKU, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa berdasarkan konfirmasi yang dilakukannya kepada Kejari Pematangsiantar.

“Jadi saya sudah konfirmasi ke Kejari Pematangsiantar bahwa kasus tersebut oleh Pidsus Kejari Pematangsiantar telah diserahkan ke APIP Inspektorat Kota Pematangsiantar. Terimakasih” demikian keterangan Rizaldi melalui pesan kepada DPN BAKUMKU.

Rizaldi juga menyampaikan dokumen PDF kepada Ketua Umum DPN BAKUMKU terkait surat tanggapan Kejati Sumut tertanggal 16 Oktober 2026. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejati Sumut melalui Asisten Intelijen, Irfan Wibowo, S.H., M.H.

Ketua Umum DPN BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, S.H., menanggapi bahwa penyerahan pengaduan kepada APIP Inspektorat perlu dijelaskan berdasarkan substansi laporan, pembagian kewenangan, dan hasil telaah aparat yang menangani.

Menurutnya, perlu ada kejelasan apakah kesimpulan tersebut dinilai berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan, dengan demikian apakah memerlukan pemeriksaan oleh APIP, atau masih membutuhkan tindak lanjut dari aspek penegakan hukum.

“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata penyerahan Dumas kepada APIP Inspektorat, melainkan dasar hukum, hasil telaah, dan pertimbangan yang mendasari kesimpulan tersebut. Kami ingin memastikan bahwa pengaduan masyarakat ditangani sesuai substansi dan kewenangan yang berlaku, serta tidak berhenti tanpa kejelasan tindak – lanjut,” tegas Dapot.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur atau kekeliruan dalam menentukan kewenangan penanganan, dapot meminta agar dilakukan langkah korektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kendati demikian, Kejati Sumut diharapkan dapat mengambil langkah tindak lanjut sesuai kewenangannya, termasuk mengoordinasikan penanganan lebih lanjut atau meminta agar pengaduan tersebut ditelaah kembali berdasarkan substansi.

Terlebih, dalam pengaduan tersebut, BAKUMKU telah melampirkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu dokumen pendukung yang perlu ditelaah sesuai relevansinya terhadap materi pengaduan.

Dapot kembali menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Hery, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait tindak lanjut pengaduan tersebut, hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan.

Konfirmasi yang disampaikan mencakup apakah pengaduan tersebut telah diterima dan diregistrasi, apakah telah dilakukan penelaahan atau pemeriksaan, serta apakah Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah menerima hasil pengawasan dari APIP, yakni Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar.

(Rel/Tim*)

  • Penulis: Admin Bakumku

Rekomendasi

  • Tidak Ada Pencuri Sawit Tipe “Survival Sesuap Nasi”: Sindikat Pencuri Sawit Ancam Petani, Pekerja, dan Iklim Usaha Perkebunan

    Tidak Ada Pencuri Sawit Tipe “Survival Sesuap Nasi”: Sindikat Pencuri Sawit Ancam Petani, Pekerja, dan Iklim Usaha Perkebunan

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Admin Bakumku
    • visibility 17
    • 0Komentar

    SUMATERA UTARA – Maraknya aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di berbagai daerah perkebunan kini memicu keresahan mendalam. Di tengah narasi yang kerap dibingkai sebagai pencurian “demi sesuap nasi” untuk bertahan hidup, fakta di lapangan justru membeberkan realitas berbeda: aksi kejahatan ini digerakkan oleh sindikat terorganisir dengan motif ekonomi ilegal yang merugikan banyak […]

  • Perkuat Koordinasi, DJKI dan Sekretariat Presiden Matangkan Persiapan FBPI 2026

    Perkuat Koordinasi, DJKI dan Sekretariat Presiden Matangkan Persiapan FBPI 2026

    • calendar_month Senin, 2 Nov 2026
    • account_circle bakumku
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus mematangkan persiapan penyelenggaraan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) yang akan berlangsung pada 3–5 November 2026. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui audiensi lanjutan dengan Biro Protokol, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden di Kementerian Sekretariat Negara, pada Senin 2 November 2026. Dalam […]

  • PT. EPI Disorot, Gubernur dan Disnaker Sumut Diminta Turun Tangan Periksa Dugaan Upah Buruh di Bawah Standar

    PT. EPI Disorot, Gubernur dan Disnaker Sumut Diminta Turun Tangan Periksa Dugaan Upah Buruh di Bawah Standar

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Admin Bakumku
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BAKUMKU | Deliserdang – Di saat pekan yang lalu para buruh melaksanakan Hari Buruh Sedunia Tahun 2026 yang jatuh pada 1 Mei, ironisnya muncul dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 pada salah satu perusahaan di Kabupaten Deliserdang, Senin (18/05). Dugaan tersebut terjadi di salah […]

  • Rekrutmen LEMBAGA HUKUM DAN LINGKUNGAN

    Rekrutmen LEMBAGA HUKUM DAN LINGKUNGAN

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Admin Bakumku
    • visibility 6
    • 0Komentar

    SIARAN PERS NASIONAL PERKUMPULAN LEMBAGA HUKUM DAN LINGKUNGAN (BAKUMKU) Nomor : DPN-BAKUMKU/ 01.Rekrutmen-Nasional/V/2026. SERUAN TERBUKA REKRUTMEN & PEMBENTUKAN STRUKTUR “Bersatu Mengawal Keadilan dan Menjaga Lingkungan Indonesia” Dengan hormat, Dalam situasi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan yang menghadapi berbagai tantangan, Perkumpulan Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) menyuarakan kepada seluruh elemen pemuda/i bangsa untuk mengambil peran aktif […]

  • DPP GARANSI dan AMPPUH Geruduk KPK, Massa Aksi Sebut Wesly Silalahi Wali Kota Terkorup di Indonesia

    DPP GARANSI dan AMPPUH Geruduk KPK, Massa Aksi Sebut Wesly Silalahi Wali Kota Terkorup di Indonesia

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Admin Bakumku
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Bakumku | JAKARTA – Ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan berbagai tuntutan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang […]

  • Pojok Pengetahuan : Bentuk Upaya Paksa Berdasarkan KUHAP 2025

    Pojok Pengetahuan : Bentuk Upaya Paksa Berdasarkan KUHAP 2025

    • calendar_month Minggu, 1 Nov 2026
    • account_circle bakumku
    • visibility 14
    • 0Komentar

      Bentuk Upaya Paksa berdasarkan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat pemblokiran, dan larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah indonesia. Upaya paksa sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 14. Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum […]

error

Bagikan Informasi, Sebarkan Kepedulian, Bangun Perubahan !!!

error: Copyright Bakumku.com Thank you
expand_less