Dumas Terkait Dugaan Pengadaan Obat di Siantar Diserahkan ke APIP, BAKUMKU Minta Di Evaluasi
- account_circle Admin Bakumku
- calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bakumku.com | SUMUT — Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN BAKUMKU) mempertanyakan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat (16/10/2026).
Pengaduan tersebut berawal disampaikan DPN BAKUMKU pada 8 September 2025 tahun lalu. Dalam proses tindak lanjutnya, pengaduan itu terlebih dahulu didisposisikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
Hal tersebut merujuk pada surat tanggapan Kejati Sumut tertanggal 3 November 2025 yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh.) Asisten Intelijen, Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H.

Kejari Pematangsiantar Serahkan Dumas kepada APIP Inspektorat.
Dalam konfirmasi kepada DPN BAKUMKU, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa berdasarkan konfirmasi yang dilakukannya kepada Kejari Pematangsiantar.
“Jadi saya sudah konfirmasi ke Kejari Pematangsiantar bahwa kasus tersebut oleh Pidsus Kejari Pematangsiantar telah diserahkan ke APIP Inspektorat Kota Pematangsiantar. Terimakasih” demikian keterangan Rizaldi melalui pesan kepada DPN BAKUMKU.
Rizaldi juga menyampaikan dokumen PDF kepada Ketua Umum DPN BAKUMKU terkait surat tanggapan Kejati Sumut tertanggal 16 Oktober 2026. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejati Sumut melalui Asisten Intelijen, Irfan Wibowo, S.H., M.H.

Ketua Umum DPN BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, S.H., menanggapi bahwa penyerahan pengaduan kepada APIP Inspektorat perlu dijelaskan berdasarkan substansi laporan, pembagian kewenangan, dan hasil telaah aparat yang menangani.
Menurutnya, perlu ada kejelasan apakah kesimpulan tersebut dinilai berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan, dengan demikian apakah memerlukan pemeriksaan oleh APIP, atau masih membutuhkan tindak lanjut dari aspek penegakan hukum.
“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata penyerahan Dumas kepada APIP Inspektorat, melainkan dasar hukum, hasil telaah, dan pertimbangan yang mendasari kesimpulan tersebut. Kami ingin memastikan bahwa pengaduan masyarakat ditangani sesuai substansi dan kewenangan yang berlaku, serta tidak berhenti tanpa kejelasan tindak – lanjut,” tegas Dapot.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur atau kekeliruan dalam menentukan kewenangan penanganan, dapot meminta agar dilakukan langkah korektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kendati demikian, Kejati Sumut diharapkan dapat mengambil langkah tindak lanjut sesuai kewenangannya, termasuk mengoordinasikan penanganan lebih lanjut atau meminta agar pengaduan tersebut ditelaah kembali berdasarkan substansi.
Terlebih, dalam pengaduan tersebut, BAKUMKU telah melampirkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu dokumen pendukung yang perlu ditelaah sesuai relevansinya terhadap materi pengaduan.
Dapot kembali menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Hery, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait tindak lanjut pengaduan tersebut, hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi yang disampaikan mencakup apakah pengaduan tersebut telah diterima dan diregistrasi, apakah telah dilakukan penelaahan atau pemeriksaan, serta apakah Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah menerima hasil pengawasan dari APIP, yakni Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar.
(Rel/Tim*)
- Penulis: Admin Bakumku






