Breaking News
light_mode
Beranda » Kontributor dan Mitra » PT. EPI Disorot, Gubernur dan Disnaker Sumut Diminta Turun Tangan Periksa Dugaan Upah Buruh di Bawah Standar

PT. EPI Disorot, Gubernur dan Disnaker Sumut Diminta Turun Tangan Periksa Dugaan Upah Buruh di Bawah Standar

  • account_circle Admin Bakumku
  • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BAKUMKU | Deliserdang – Di saat pekan yang lalu para buruh melaksanakan Hari Buruh Sedunia Tahun 2026 yang jatuh pada 1 Mei, ironisnya muncul dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 pada salah satu perusahaan di Kabupaten Deliserdang, Senin (18/05).

Dugaan tersebut terjadi di salah satu perusahaan lakban yang menjadi sorotan publik adalah PT. Easter Pigeon Industry (EPI), yang berlokasi di Jalan Medan raya Binjai KM 14 No. 61, Kelurahan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pekerja diduga menerima upah berkisar antara Rp2,2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. Angka tersebut dinilai jauh di bawah ketentuan UMP Sumatera Utara Tahun 2026 sebesar Rp3.228.971 dan UMK Medan sebesar Rp4.335.198.

Advertisements

“Selisihnya cukup jauh dari UMP provinsi. Kami berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan,” ujar salah seorang sumber kepada redaksi.

Sebagaimana diketahui, penetapan UMP Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan formula perhitungan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu (alfa). Kebijakan tersebut bertujuan menjamin kesejahteraan pekerja sesuai kebutuhan hidup layak dan kondisi ekonomi daerah.

Sejumlah kalangan menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebelumnya pernah merespons terkait masih banyaknya perusahaan swasta maupun pihak outsourcing yang memberikan upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dan UMP.

Bobby Nasution menyatakan akan meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk mengumpulkan perusahaan serta pihak outsourcing guna membahas persoalan UMR tersebut. Ia juga mengakui bahwa persoalan ini telah beberapa kali didiskusikan dengan Dinas Ketenagakerjaan, namun pengawasan di lapangan dinilai masih kurang optimal.

Menanggapi hal ini, publik mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara agar segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara ketat menyeluruh.

Pengawasan Disnaker Provinsi Sumatera Utara dinilai menjadi kunci untuk memastikan seluruh perusahaan di Wilayah Hukumnya dapat menertibkan standar pengupahan yang berlaku, atau penerapan upah buruh yang merata. (Red/Tim)

  • Penulis: Admin Bakumku

Rekomendasi

  • Pojok Pengetahuan : Bentuk Upaya Paksa Berdasarkan KUHAP 2025

    Pojok Pengetahuan : Bentuk Upaya Paksa Berdasarkan KUHAP 2025

    • calendar_month Minggu, 1 Nov 2026
    • account_circle bakumku
    • visibility 14
    • 0Komentar

      Bentuk Upaya Paksa berdasarkan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat pemblokiran, dan larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah indonesia. Upaya paksa sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 14. Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum […]

  • Lewat Pakta integritas : BAKUMKU Satukan Tiga Institusi TAT Dukung Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Optimalisasi TAT Jadi Perhatian Bersama.

    Lewat Pakta integritas : BAKUMKU Satukan Tiga Institusi TAT Dukung Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Optimalisasi TAT Jadi Perhatian Bersama.

    • calendar_month Jumat, 30 Okt 2026
    • account_circle Admin Bakumku
    • visibility 15
    • 0Komentar

    PEMATANGSIANTAR – Tiga Institusi Tim Asesmen Terpadu (TAT) yakni BNN Kota Pematangsiantar, Polres Pematangsiantar, dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Sepakati Usulan Pakta Integritas, BAKUMKU, Ini Awal Penguatan Komitmen Bersama. Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) bersama TAT mencapai kesepahaman atas usulan penandatanganan Pakta Integritas Di Kantor BNN Kota Pematangsiantar, Jumat (30/10). Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut aspirasi […]

  • Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Pencurian

    Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Pencurian

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Admin Bakumku
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Bakumku.com | Pematangsiantar – Personel piket Polsek Siantar Martoba, jajaran Polres Pematangsiantar, dengan cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian. Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 22.55 WIB, tepatnya di depan Perumahan Eva Regency. Kapolres Pematangsiantar, Sah […]

  • Surat terbuka !!!<br>BAKUMKU BUKA SUARA Terkait Pemasangan Fiber Optik Di Pematangsiantar

    Surat terbuka !!!
    BAKUMKU BUKA SUARA Terkait Pemasangan Fiber Optik Di Pematangsiantar

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Admin Bakumku
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Bakumku | Pematangsiantar – Sebagai bentuk partisipasi BAKUMKU dalam pengawasan estetika kota dan tata kelola pemerintahan yang baik, BAKUMKU telah menyampaikan berbagai informasi, masukan, serta harapan agar persoalan  tersebut dapat ditangani secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jumat (5/6/2026). Tak hanya itu, Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) menyatakan tegas masih […]

  • Kemitraan atau Kerja Sama ? Libatkan 92 Satuan Pendidikan, Cabdisdik Wilayah VI dan PWI Simalungun Dipertanyakan BAKUMKU

    Kemitraan atau Kerja Sama ? Libatkan 92 Satuan Pendidikan, Cabdisdik Wilayah VI dan PWI Simalungun Dipertanyakan BAKUMKU

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
    • account_circle Admin Bakumku
    • visibility 15
    • 0Komentar

    SIMALUNGUN — Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN BAKUMKU) mempertanyakan urgensi Cabdisdik dan PWI Simalungun, libatkan 92 satuan pendidikan diwilayah kabupaten Simalungun. Kegiatan tersebut itu terencana dan berlangsung di SMK Negeri 1 Raya, Kabupaten Simalungun, Kamis (15/10/2026). Berdasarkan Surat Himbauan Nomor 400.3/1005/CABDISDIK WIL. IV/X/2026 yang tercetak dan ditandatangani Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) […]

  • Kasus Kematian Anaknya : Orang Tua J. J. Malau Harap Proses Hukum yang Profesional dan Berkeadilan

    Kasus Kematian Anaknya : Orang Tua J. J. Malau Harap Proses Hukum yang Profesional dan Berkeadilan

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Admin Bakumku
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Bakumku.com | Pematangsiantar – Di tengah perhatian publik dan beredarnya berbagai informasi di media sosial terkait meninggalnya almarhum J. J. Malau, atas kejadian penganiayaan yang terjadi di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Menurut keterangan orang tuanya selaku pelapor, peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar dan […]

error

Bagikan Informasi, Sebarkan Kepedulian, Bangun Perubahan !!!

error: Copyright Bakumku.com Thank you
expand_less