Breaking News
light_mode
Beranda » Kontributor dan Mitra » Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Kabupaten Simalungun, Polda Sumut Terima Aspirasi AWAS

Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Kabupaten Simalungun, Polda Sumut Terima Aspirasi AWAS

  • account_circle Admin Bakumku
  • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MEDAN — Aliansi Wartawan Anti Kekerasan (AWAS) menggelar aspirasi atau aksi damai di halaman depan Mako Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Medan Amplas, Senin (12/10/2026).

Aspirasi tersebut guna mendesak pihak kepolisian segera menindaklanjuti pengaduan dugaan ancaman pembunuhan terhadap wartawan yang diduga melibatkan oknum Asisten Kepala Perkebunan Mayang berinisial P. Marpaung,.

Dalam Aksi tersebut dipimpin oleh Ketua Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Simalungun, Tumbur Panjaitan, dengan diikuti sejumlah wartawan media cetak dan online dari berbagai wilayah Siantar-Simalungun.

Advertisements

Selanjutnya, koordinator aksi, Hasudungan Purba dalam orasinya menyampaikan kehadapan publik untuk meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., dapat mengevaluasi penanganan pengaduan yang telah disampaikan ke pihak Satreskrim Polres Simalungun yang dipimpin AKP Wisnugraha Paramartha, S.T.K., S.I.K yang dinilai lambat dalam menangani pengaduan terkait kasus ini.

“Wartawan adalah pilar ke‑empat dalam membangun bangsa, dan pekerjaan kami dilindungi oleh Undang‑Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkap Hasudungan Purba di depan massa aksi

Ia menilai penanganan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang memadai.

Keterangan foto : Hasudungan Purba sebagai orator dalam aksi UNRAS Aliansi WARTAWAN ANTI KEKERASAN, Senin (12/10/2026).

Menurut Hasudungan, pengaduan terkait dugaan persoalan pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di perkebunan tersebut telah dilaporkan ke Polres Simalungun sejak 11 Juni 2026. Ia berharap laporan itu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang profesional dan transparan.

  • Penulis: Admin Bakumku

Rekomendasi

  • Uji Dokumen : Benarkah Pasal 613 Ayat (3) UU 1/2026 Atur Bukti Digital ?

    Uji Dokumen : Benarkah Pasal 613 Ayat (3) UU 1/2026 Atur Bukti Digital ?

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Admin Bakumku
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Bakumku.com | Sumut – Klaim mengenai isi Pasal 613 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana beredar luas di ruang publik. Pasal tersebut disebut mengatur secara teknis prosedur penyitaan dan keabsahan bukti digital dalam proses pidana. Untuk memastikan kebenarannya, redaksi melakukan uji dokumen terhadap naskah resmi undang-undang tersebut. Redaksi menelusuri dokumen […]

  • Hak Kepemilikan vs Penertiban Bangunan : IMB/PBG Jadi Alasan, Warga Pertanyakan Keadilan

    Hak Kepemilikan vs Penertiban Bangunan : IMB/PBG Jadi Alasan, Warga Pertanyakan Keadilan

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Admin Bakumku
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Bakumku.com | Deli Serdang – Berdasarkan Informasi yang diterima dari salah seorang pemilik yang terdampak menyebutkan bahwa Pihak dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama Satpol PP Deli Serdang melakukan pembongkaran pada 6 April 2026 terhadap tujuh lokasi bangunan/gubuk di sekitar Jl. Tirta Deli, Tj. Garbus I, Deli Serdang. Dari pantauan di lokasi, sejumlah bangunan/gubuk serta […]

  • Tidak Ada Pencuri Sawit Tipe “Survival Sesuap Nasi”: Sindikat Pencuri Sawit Ancam Petani, Pekerja, dan Iklim Usaha Perkebunan

    Tidak Ada Pencuri Sawit Tipe “Survival Sesuap Nasi”: Sindikat Pencuri Sawit Ancam Petani, Pekerja, dan Iklim Usaha Perkebunan

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Admin Bakumku
    • visibility 17
    • 0Komentar

    SUMATERA UTARA – Maraknya aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di berbagai daerah perkebunan kini memicu keresahan mendalam. Di tengah narasi yang kerap dibingkai sebagai pencurian “demi sesuap nasi” untuk bertahan hidup, fakta di lapangan justru membeberkan realitas berbeda: aksi kejahatan ini digerakkan oleh sindikat terorganisir dengan motif ekonomi ilegal yang merugikan banyak […]

  • Sidang Sengketa Informasi : BPKPD Simalungun Sebut Dokumen Aset Kantor Bupati dan Rumah Dinas Belum Dikuasai

    Sidang Sengketa Informasi : BPKPD Simalungun Sebut Dokumen Aset Kantor Bupati dan Rumah Dinas Belum Dikuasai

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Admin Bakumku
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Bakumku.com | Sumatera Utara | Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah, Medan, Selasa (7/7/2026). Persidangan merupakan sidang kedua (non ajudikasi) atas permohonan informasi publik yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) terhadap Badan Pengelola Keuangan dan […]

  • DPP LSM GEMPUR Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa di 2 Desa Kabupaten Simalungun

    DPP LSM GEMPUR Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa di 2 Desa Kabupaten Simalungun

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Admin Bakumku
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Bakumku | Simalungun – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat (DPP LSM GEMPUR) minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) serta Kejaksaan Negeri Simalungun untuk segera turun tangan mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa di dua desa yang berada di Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun. Hal tersebut […]

  • Pojok Pengetahuan : Bentuk Upaya Paksa Berdasarkan KUHAP 2025

    Pojok Pengetahuan : Bentuk Upaya Paksa Berdasarkan KUHAP 2025

    • calendar_month Minggu, 1 Nov 2026
    • account_circle bakumku
    • visibility 13
    • 0Komentar

      Bentuk Upaya Paksa berdasarkan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat pemblokiran, dan larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah indonesia. Upaya paksa sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 14. Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum […]

error

Bagikan Informasi, Sebarkan Kepedulian, Bangun Perubahan !!!

error: Copyright Bakumku.com Thank you
expand_less