Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Kabupaten Simalungun, Polda Sumut Terima Aspirasi AWAS
- account_circle Admin Bakumku
- calendar_month Senin, 12 Okt 2026
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN — Aliansi Wartawan Anti Kekerasan (AWAS) menggelar aspirasi atau aksi damai di halaman depan Mako Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Medan Amplas, Senin (12/10/2026).
Aspirasi tersebut guna mendesak pihak kepolisian segera menindaklanjuti pengaduan dugaan ancaman pembunuhan terhadap wartawan yang diduga melibatkan oknum Asisten Kepala Perkebunan Mayang berinisial P. Marpaung,.
Dalam Aksi tersebut dipimpin oleh Ketua Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Simalungun, Tumbur Panjaitan, dengan diikuti sejumlah wartawan media cetak dan online dari berbagai wilayah Siantar-Simalungun.
Selanjutnya, koordinator aksi, Hasudungan Purba dalam orasinya menyampaikan kehadapan publik untuk meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., dapat mengevaluasi penanganan pengaduan yang telah disampaikan ke pihak Satreskrim Polres Simalungun yang dipimpin AKP Wisnugraha Paramartha, S.T.K., S.I.K yang dinilai lambat dalam menangani pengaduan terkait kasus ini.
“Wartawan adalah pilar ke‑empat dalam membangun bangsa, dan pekerjaan kami dilindungi oleh Undang‑Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkap Hasudungan Purba di depan massa aksi
Ia menilai penanganan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang memadai.

Menurut Hasudungan, pengaduan terkait dugaan persoalan pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di perkebunan tersebut telah dilaporkan ke Polres Simalungun sejak 11 Juni 2026. Ia berharap laporan itu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang profesional dan transparan.
- Penulis: Admin Bakumku






