Kemitraan atau Kerja Sama ? Libatkan 92 Satuan Pendidikan, Cabdisdik Wilayah VI dan PWI Simalungun Dipertanyakan BAKUMKU
- account_circle Admin Bakumku
- calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lanjutnya, hubungan antara sekolah dan pers harus dibangun atas dasar kemitraan profesional yang saling menghormati, tanpa mengurangi independensi pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik dan kontrol sosial.
“Sebab menurutnya, Pers bukan berada di bawah kendali sekolah maupun pemerintah. Kemerdekaan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, peningkatan kapasitas kepala sekolah dan kehumasan seharusnya mampu memperkuat keterbukaan informasi, komunikasi publik, dan pemahaman hukum dalam dunia pendidikan” ujarnya.
Oleh sebab itu, BAKUMKU memandang bahwa materi peningkatan kapasitas kepala sekolah dan kehumasan, semestinya mencakup keterbukaan informasi publik, komunikasi profesional dengan pers, hak dan kewajiban pers, mekanisme hak jawab dan hak koreksi, serta penyelesaian sengketa pemberitaan sesuai ketentuan hukum, Agar menimbulkan relevansi peningkatan kapasitas kepala sekolah dalam konteks satuan pendidikan.
BAKUMKU juga meminta penjelasan mengenai dasar kewenangan penyelenggara, bentuk kerja sama atau kesepakatan yang melandasi kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, serta sumber pembiayaan apabila menggunakan anggaran pemerintah.
“Kami tidak menuduh siapa pun melakukan pelanggaran hukum. Namun, kegiatan yang melibatkan lembaga pemerintah, organisasi pers, dan 92 satuan pendidikan patut dijelaskan secara transparan. Jika dasar dan tujuannya jelas, sampaikan kepada publik. Kami akan menilai berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dapot.
Terkait persoalan tersebut, M. Syahrizal Damanik, S.Pd., M.Pd., Menyampaikan terhadap Bakumku bahwa Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kepala sekolah memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kedudukan dan peran pers, mampu membangun komunikasi yang efektif dengan wartawan.
Serta dapat menyikapi pemberitaan secara bijaksana dan sesuai dengan ketentuan hukum serta dapat meminimalkan kesalahpahaman antara pihak sekolah dan insan pers dalam mendorong terciptanya hubungan kemitraan yang sehat dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan pendidikan terkhusus di cabdis wil VI, pungkasnya.
DPN BAKUMKU selanjutnya meminta PWI Kabupaten Simalungun memberikan klarifikasi mengenai tujuan adanya kegiatan, bentuk hubungan atau kerja sama yang dilakukan, serta sumber pembiayaannya apabila terdapat penggunaan anggaran negara. (Rel/Tim)
- Penulis: Admin Bakumku






