Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Kabupaten Simalungun, Polda Sumut Terima Aspirasi AWAS
- account_circle Admin Bakumku
- calendar_month Senin, 12 Okt 2026
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sementara itu, Antoni Siallagan, wartawan yang mengaku menerima ancaman, menjelaskan bahwa ancaman tersebut diduga muncul setelah dirinya menerbitkan pemberitaan terkait perkebunan. Ia menegaskan bahwa pihak yang keberatan terhadap pemberitaan dapat menempuh mekanisme hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pekerjaan jurnalistik memiliki kode etik yang harus dipatuhi. Jika ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab,” ujarnya.
Perwakilan Polda Sumatera Utara, AKP Daulay, Pengawas Piket Reserse Kriminal, menerima aspirasi massa dan menjelaskan bahwa pengaduan terkait dugaan ketidakprofesionalan atau kelambatan penanganan perkara dapat disampaikan melalui Itwasda maupun Propam Polda Sumut.
Ia juga menyampaikan bahwa permohonan gelar perkara khusus dapat diajukan melalui surat resmi kepada Kapolda Sumatera Utara dengan melampirkan dokumen pendukung.

“Hari ini juga jika kawan‑kawan mau melayangkan surat resmi kepada Kapolda, kami siap mendampingi asalkan membawa dokumen‑dokumen yang diperlukan untuk pengaduan tersebut,” ucap AKP Daulay secara santun di hadapan para peserta aksi.
Aliansi Wartawan Anti Kekerasan berharap pihak kepolisian menindaklanjuti pengaduan tersebut secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.
Di akhir kegiatan, perwakilan Polda Sumatera Utara bersama Aliansi Wartawan Anti Kekerasan (AWAS) berfoto bersama sebagai simbol kebersamaan dan sinergi antara Polri dan masyarakat.
Dalam sesi foto tersebut, para peserta memperagakan gestur tangan sebagai bentuk kebersamaan, sejalan dengan semangat motto “Polri Bersama Masyarakat.” (Rel/Tim)
- Penulis: Admin Bakumku






